SIM Untuk Sepeda, Becak, dan Delman Februari 11, 2008
Posted by amirmahmuds in Serba-Serbi.Tags: Becak, Delman, Sepeda, SIM
trackback
Sedikit aneh memang, sekaligus membangkitkan penasaran ketika memahami aturan baru berlalu lintas yang sedang digodok oleh Komisi V (bidang perhubungan) DPR RI saat ini. Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi untuk mencari masukan dari berbagai pihak. Bagaimana tidak, salah satu aturan dalam rancangan tersebut adalah mengharuskan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna sepeda, becak dan delman. Semangat dari rencana aturan tersebut adalah selain karena tidak dibahas secara spesifik dalam UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga karena demi keselamatan pengendara. SIM untuk sepeda merupakan salah satu pasal baru. Naskah revisi tersebut sebenarnya berasal dari Pemerintah. Jika aturan tersebut disetujui oleh semua fraksi politik, maka akan diberlakukan secara nasional.
Kalau boleh sedikit memberi komentar, bolehlah aturan tersebut diterapkan jika SIM itu diberlakukan untuk becak dan delman. Karena di beberapa daerah memang sudah ada yang memberlakukannya (seperti di Bogor) namun sifatnya masih lokal. Aturan tersebut masih bisa diterima karena kedua alat transportasi itu memang merupakan sarana komersial. Selain itu, realitasnya memang kehadiran becak dan delman sering bikin jalanan macet dan semrawut karena pengemudinya sering kurang mematuhi aturan lalu lintas. Misalnya saja becak yang sering berjalan berlawanan arah karena mencari jalan pintas agar penumpangnya cepat sampai dan pengemudinya cepat dapat uang. Aturan ini masih wajar diterapkan asalkan tidak memberatkan mereka. Maklum saja mereka juga masyarakat bawah. Jangan sampai mereka dijadikan obyek penghimpun pajak. Adanya pungli-pungli juga perlu dibasmi agar tidak mengganggu nafkah mereka. Biar bagaimanapun, di beberapa tempat seperti perumahan dan pedesaan, kehadiran mereka sangat dibutuhkan.
Namun yang perlu dipertanyakan adalah diperlukannya SIM bagi pengguna sepeda. Adanya upaya untuk menjaga keselamatan pengendara memang penting karena menyangkut nyawa manusia, namun rencana aturan ini rasanya kurang tepat. Mengapa demikian? Karena kita tahu bahwa sepeda merupakan sarana transportasi bebas polusi dan juga menyehatkan. Diterapkannya aturan ini justru akan menyebabkan berkurangnya pengendara sepeda. Ini justru tidak berdampak positif.
Yang perlu diatur untuk pengendara sepeda ini mungkin diwajibkannya menggunakan alat keamanan berkendara seperti helm dan juga diwajibkan taat berlalu lintas di jalan. Jika dilanggar baru dikenakan sangsi, jadi bukan diharuskan memiliki SIM sepeda. Kalau untuk sepeda listrik (yang sekarang lagi ngetrend) mungkin SIM itu perlu karena kecepatannya cukup tinggi, dan mungkin juga diperlukan bagi sepeda yang dijadikan sarana transportasi komersial seperti di Jakarta. Nampaknya rencana aturan tersebut perlu diberi penjelasan yang lebih detail lagi. Namun jika rencana tersebut tetap saja diberlakukan, jangan-jangan anak kecil (seperti anak saya) diwajibkan pula untuk memiliki SIM sepeda. Wah, memang susah jadi manusia…











tau sejarah delman di Indonesia gak???
Menurut Anda relevankah delman di masa globalisasi ini yang menuntut pelestarian budaya Indonesia???
@The Astronom
Ketepatan aku belum tahu sejarahnya delman di Indonesia…
Tapi kalau mau mengamati delman, setidaknya alat ini bisa dipahami dari 2 perspektif yaitu transportasi dan budaya. Dari perspektif transportasi, di era globalisasi ini mungkin kurang relevan ya… karena mobilitasnya rendah kala kita dituntut serba cepat. Namun dari perspektif budaya, alat transportasi ini merupakan salah satu ciri khas budaya Indonesia sehingga relevan sekali untuk dipertahankan. Sepertinya kedua perspektif tersebut harus dipandang bersama agar fungsinya masih bisa bermanfaat tapi budaya-nya juga tidak luntur, akan tetapi penempatannya juga perlu diperhatikan, dengan demikian lagu anak-anak “naik delman istimewa” tidak jadi kenangan semata.