Suatu Kekhawatiran Penerapan Syariah Islam Februari 10, 2008
Posted by amirmahmuds in Serba-Serbi.Tags: Indonesia, Inggris, Islam, Syariah Islam, Turki
trackback
Belakangan ini wacana penerapan syari’ah Islam semakin marak di beberapa negara. Pemahaman ini merupakan angin segar bagi kaum muslim. Memang setengah tidak percaya bahwa pemahaman terhadap visi Islam kini semakin berkembang pesat bahkan di negara kolonialis sekalipun. Contohnya di Inggris, wacana ini justru dikemukakan pemimpin tertinggi gereja Anglikan Dr. Rowan William. Orang nomor satu di komunitas gereja Anglikan itu mengungkapkan bahwa adopsi sejumlah syariah Islam dalam sistem hukum Inggris patut secara resmi diterapkan. Mengapa? karena syariah Islam sering tidak bertentangan dengan struktur dan pola hidup warga negara tersebut. Penerapan dasar hukum Islam di Inggris dinilai akan mampu mengatasi kesenjangan sosial yang saat ini melanda negara tersebut. Dia menilai bahwa betapa lengkapnya syariah Islam, solusi-solusi perselisihan dari masalah pernikahan hingga masalah keuangan bisa dipecahkan dengan pedoman tersebut.
Memang wacana ini memunculkan banyak kritik di hampir semua partai politik di negeri itu. Menteri Dalam Negeri Inggris Tony McNulty menilai bahwa saran William merupakan kesalahan mendasar dalam memahami aturan negara. Juru bicara Perdana Menteri Gordon Brown dengan komentar diplomatisnya menilai bahwa bagaimanapun hukum di Inggris harus berlandaskan pada dasar-dasar hukum setempat. Komentar pedas justru datang dari Menteri Kebudayaan Inggris Andy Burnham yang menilai bahwa konsep William itu merupakan “resep kekacauan sosial”. Memang pemahaman terhadap Islam mulai mendapat tempat di Inggris sejak terjadi aksi bom bunuh diri di London pada tahun 2005 oleh pelajar muslim. Kejadian itu laksana moment pencucian (titik balik) yang mampu mengkoreksi opini masyarakat Inggris terhadap Islam dan warga muslim selama ini. Namun terlepas dari itu semua, ketulusan ungkapan William ini patut disambut hangat oleh kalangan Islam. Setidaknya wacana ini dapat dijadikan agenda tersendiri untuk dibedah lebih dalam lagi tentang bagaimana syariah Islam itu, dan mungkinkah diterapkan di Inggris.
Di Turki kejadian berbeda lagi, amandemen konstitusi terhadap larangan berjilbab bagi mahasiswi muslim di universitas berlangsung alot hingga dilakukan voting. Di negara sekuler itu, akhirnya larangan berjilbab dicabut. Dengan ditentangnya oleh sekitar 70 gabungan organisasi perdagangan dan organisasi pemerintah pendukung sekuler, justru sebanyak 403 parlemen menyetujui pencabutan tersebut, dan hanya 107 lainnya menolak. Dari hasil persetujuan ini, partai oposisi Turki yaitu Partai Rakyat Republik (CHP) mengancam akan melayangkan gugatan untuk membatalkan amandemen tersebut dan akan memanggil pihak-pihak yang setuju dengan amandemen tersebut. Mereka menilai bahwa perubahan tersebut telah melenceng dari prinsip negara yang menganut paham sekulerisme. Keputusan ini dinilai akan membawa kekacauan. Sungguh ironis memang, negara berpenduduk Islam yang tidak sedikit itu justru mengalami ketakutan yang berlebihan terhadap kekuatan dari suatu keyakinan. Jilbab yang merupakan bentuk kesadaran beragama dikait-kaitkan dengan politik.
Di Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini, wacana penerapan syariah Islam terkesan ditanggapi malu-malu (bisa juga dikatakan tidak konsisten). Di tingkat parlemen dan pemerintahan, dengan berembel-embel ingin merangkul semua pihak, wacana ini terkesan agar tidak dibahas secara mendalam. Namun di tingkat bawah, wacana ini lantang disuarakan terutama oleh kalangan Islam tertentu. Di tingkat bisnis, penerapan syariah Islam dalam bidang keuangan justru sudah mulai berkembang pesat. Lihat saja Bank Syariah yang tidak hanya dibentuk oleh Bank Nasional, namun juga diminati oleh Bank Asing. Belum lagi Jakarta Islamic Indeks (JII) yang semakin dilirik investor, ada juga lembaga pembiayaan syariah, asuransi syariah dan mungkin ada lagi bisnis-bisnis lain yang berbasis syariah. Konteks kekinian-lah yang menjadi dasar semakin pentingnya diterapkan syariah Islam. Nampaknya pemerintah di negara manapun perlu memahami secara arif mengenai hal ini. Memang melaksanakannya secara absolut itu tidaklah mudah, namun kita perlu berfikir obyektif, tututan untuk memahami kasus-kasus kekinian dengan berkaca pada syariah Islam bukanlah hal yang keliru.











Karena Indonesia adalah negara kesatuan yang sampai sekarang nggak jelas arahnya,mengau bangga saja nggak cukup,nggak diimbangi dengan kerja keras dan pendidikan,saya setuju sekali ada syariat Islam,karena Syariat Islam adalah Hukum dan Landasan yang terbaik,dengan syariat ISLAM,potensi kejahatan,penyelewengan,korupsi serta ancaman kejahatan yang lain bisa diminalisir atu bahkan dihilangkan jika penerapan syariat Isam sudah diterapkan secara Kaffah
adapun umat islam atau umat lain yang belum atu menolak syariat islam,disebabkan kurang tahu dan belum memahami apa itu syariat islam dan hanya melihat dari satu sisi yang mungkin cenderung dari sisi negatif.